Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) 2010
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) 2010
Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Tegal
IKHTISAR EKSEKUTIF
Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Tegal sebagai Lembaga Teknis Daerah yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan dalam bidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat telah menyusun Dokumen Rencana Strategis Tahun 2010 – 2014 dengan Visi yang hendak dicapai adalah “Terwujudnya Persatuan dan Kesatuan Bangsa serta Perlindungan Masyarakat didukung Masyarakat yang Demokratis dan Menjunjung Supremasi Hukum”. Sedangkan Misi yang diemban adalah “Melaksanakan Perumusan Kebijakan Teknis dan Fasilitasi di Bidang Kesatuan Bangsa, Hubungan Antar Lembaga, dan Perlindungan Masyarakat, serta Melaksanakan Pelayanan Penunjang Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten”. Read the rest of this entry
Profil Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Tegal
Gambaran Umum SKPD Kantor Kesbangpol dan Linmas
Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Tegal dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 21) dan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 24). Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Tegal merupakan penggabungan dari Kantor Sosial Politik (Sospol) dan Markas Wilayah Pertahanan Sipil (Mawil Hansip) pada tahun 2002. Sampai dengan semester I tahun 2011 jumlah staf pada Kantor Kebangpol dan Linmas sebanyak 19 (sembilan belas) orang, sementara jumlah pejabat struktural 4 (empat) orang terdiri dari Kepala Kantor (Eselon III a), Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Eselon IV a), Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat (Eselon IV a), Kepala Seksi Kesatuan Bangsa (Eselon IV a) dan Kepala Seksi Politik dan Hubungan Kelembagaan (Eselon IV a). Read the rest of this entry