Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) 2010

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) 2010

Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Tegal

IKHTISAR EKSEKUTIF

             Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Tegal sebagai Lembaga Teknis Daerah yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan dalam bidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat telah menyusun Dokumen Rencana Strategis Tahun 2010 – 2014 dengan Visi yang hendak dicapai adalah “Terwujudnya Persatuan dan Kesatuan Bangsa serta Perlindungan Masyarakat didukung Masyarakat yang Demokratis dan Menjunjung Supremasi Hukum”. Sedangkan Misi yang diemban adalah “Melaksanakan Perumusan Kebijakan Teknis dan Fasilitasi di Bidang Kesatuan Bangsa, Hubungan Antar Lembaga, dan Perlindungan Masyarakat, serta Melaksanakan Pelayanan Penunjang Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten”.

Untuk dapat mencapai visi dan misi, maka ditetapkan beberapa tujuan dan sasaran. Tujuan yang ditetapkan yaitu : 1) Terwujudnya pembauran bangsa, pemantapan wawasan kebangsaaan, pemantapan ideologi negara, dan pemantapan ketahanan bangsa; 2) Terwujudnya hubungan antar lembaga legislatif, eksekutif, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, LSM, partai politik, dan lembaga penyelenggara pemilu; 3) Terwujudnya perlindungan masyarakat, serta 4) Terselenggaranya tugas pokok dan fungsi Kantor Kesbangpol dan Linmas. Sasaran yang akan dicapai adalah : 1) Meningkatnya wawasan, pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pembauran bangsa; 2) Meningkatnya wawasan, pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan wawasan kebangsaan; 3) Meningkatnya wawasan, pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pemantapan ideologi negara; 4) Meningkatnya wawasan, pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan wawasan ketahanan bangsa; 5) Meningkatnya akurasi validasi data, mediasi dan fasilitasi hubungan lembaga legislatif, eksekutif; 6) Meningkatnya akurasi validasi data, mediasi dan fasilitasi hubungan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dan LSM; 7) Meningkatnya akurasi validasi data, mediasi dan fasilitasi hubungan partai politik; 8.) Meningkatnya akurasi validasi data, mediasi dan fasilitasi hubungan penyelenggara pemilu; 9) Meningkatnya akurasi validasi data, mediasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan demokrasi; 10) Meningkatnya mediasi dan fasilitasi penanganan aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan, ketertiban, dan hak azasi manusia; 11) Tersedianya dan terpeliharanya data Ex. Napi G.30.S/PKI; 12) Meningkatnya pelaksanaan pemberian rekomendasi ijin riset/penelitian/PKL/KKN; 13). Meningkatnya fungsi dan peranan satkorpulahtasida; 14) Meningkatnya wawasan, pengetahuan, kesiapan, kewaspadaan, dan ketrampilan Hansip/Linmas dalam bidang Kamtramtibmas dan kemungkinan munculnya ATHG serta penanggulangan bencana; 15) Meningkatnya kemampuan dan kewaspadaan rakyat dan Hasip/Linmas terahadap kemungkinan munculnya ATHG; 16) Meningkatnya fasilitasi dan koordinasi penanggulangan penyakit masyarakat; 17) Meningkatnya wawasan, pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan bela negara; serta 18) Meningkatnya tugas pokok dan fungsi Kantor Kesbangpol dan Linmas.

Dari 18 (delapan belas) sasaran dalam rencana strategis, maka pada tahun 2010 telah direncanakan dan dilaksanakan pembiayaan APBD Kabupaten Tegal Tahun 2010 sebanyak 8 (delapan) sasaran, yaitu : 1). Meningkatnya wawasan, pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pembauran bangsa; 2) Meningkatnya wawasan, pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan wawasan kebangsaan; 3) Meningkatnya akurasi dan validasi data, mediasi dan fasilitasi hubungan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dan LSM; 4). Meningkatnya akurasi dan validasi data, mediasi dan fasilitasi hubungan partai politik; 5). Meningkatnya fungsi dan peranan Kominda; 6). Meningkatnya wawasan, pengetahuan, kesiapan, kewaspadaan, dan ketrampilan Hansip/Linmas dalam bidang kamtramtibmas dan kemungkinan munculnya ATHG serta penanggulangan bencana; 7) Meningkatnya wawasan, pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan bela negara, serta 8.) Meningkatnya tugas pokok dan fungsi Kantor Kesbangpol dan Linmas.

Kendala yang dihadapi dalam pencapaian sasaran pada tahun 2010 antara lain pelaksanaan kegiatan yang belum sesuai jadwal yang telah ditetapkan, kurangnya koordinasi dengan lembaga terkait, kurangnya sarana dan prasarana, serta banyaknya kekosongan jabatan struktural yang menghambat dinamika organisasi. Upaya untuk mengatasi kendala tersebut antara lain mengintensifkan pelaksanaan kegiatan sampai selesai sebelum tutup tahun anggaran, meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan dengan lembaga terkait, mengoptimalkan penggunaan sarana dan prasarana yang ada, serta optimalisasi pembagian tugas seluruh staf yang ada.

BAB I

PENDAHULUAN

Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tegal dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal No. 9 Tahun 2008 Tanggal 31 Mei 2008 tentang Pembentukan Organisasi Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah, yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam bidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam menjalankan tugas pokok tersebut, Kantor Kesbangpol dan Linmas mempunyai fungsi :

1.   Perumusan kebijakan teknis dalam bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat;

2.   Pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan dalam lingkup kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat;

3.   Pengelolaan urusan ketatausahaan Kantor Kesbangpol dan Linmas.

Susunan Organisasi Kantor Kesbangpol dan Linmas terdiri dari :

1.   Kepala

2.   Sub Bagian Tata Usaha

3.   Seksi Kesatuan Bangsa;

4.   Seksi Politik Hubungan Antar Lembaga;

5.   Seksi Perlindungan Masyarakat.

6.   Kelompok Jabatan Fungsional

Berdasarkan Keputusan Bupati Tegal Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi serta Tata kerja, Sekretaris, Sub.Bag.Tata Usaha, Bidang, Sub.Bidang dan Seksi di Lingkungan Lembaga Teknis Daerah, tugas pokok dan fungsi Kepala, Sub. Bagian tata Usaha dan Kepala Seksi di Kantor Kesbangpol dan Linmas adalah sebagai berikut :

1.   Kepala Kantor

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah di bidang Kesatuan Bangsa, Politik Hubungan Antar Lembaga dan Perlindungan Masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan dan penetapan perencanaan kantor;
  2. Perumusan kebijakan umum dan teknis operasional di bidang kesatuan bangsa, politik dan hubungan antar lembaga, dan perlindungan masyarakat;
  3. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat;
  4. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat;
  5. Pembinaan pengelolaan ketatausahaan Kantor;
  6. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Kantor.

2.   Kepala Sub Bagian Tata Usaha

Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas membantu Kepala Kantor dalam melaksanakan tugas di bidang ketatausahaan yang meliputi urusan umum, urusan keuangan dan urusan kepegawaian, serta memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada semua seksi di lingkungan kantor.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :

  1. Penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. Pelaksanaan koordinasi penyiapan bahan penyusunan perencanaan Kantor;
  3. Penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional pengelolaan ketatausahaan;
  4. Pelaksanaan koordinasi penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional di bidang kesatuan bangsa, politik, hubungan antar lembaga dan perlindungan masyarakat;
  5. Penyiapan data sebagai bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja Kantor;
  6. Pengelolaan urusan umum, keuangan dan kepegawaian;
  7. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ketatausahaan.

3.   Kepala Seksi Kesatuan Bangsa

Kepala Seksi Kesatuan Bangsa mempunyai tugas membantu Kepala Kantor dalam melaksanakan tugas di bidang Kesatuan Bangsa.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Kesatuan Bangsa mempunyai fungsi :

  1. Penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. Penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional bidang kesatuan bangsa;
  3. Pelaksanaan mediasi dan fasilitasi penyelenggaraan ketahanan bangsa, pemantapan wawasan kebangsaan, pemantapan ideologi negara, pemantapan hak asasi manusia dan pembauran bangsa;
  4. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kesatuan bangsa.

4.   Kepala Seksi Politik Dan Hubungan Antar Lembaga

Kepala Seksi Politik dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas membantu Kepala Kantor dalam melaksanakan tugas di bidang hubungan antar lembaga.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Politik dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai fungsi :

  1. Penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. Penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional di bidang politik dan hubungan antar lembaga;
  3. Pelaksanaan mediasi dan fasilitasi penyelenggaraan hubungan antar lembaga legislatif dan eksekutif, lembaga organisasi kemasyarakatan, organisasi politik dan lembaga penyelenggara pemilu, dan pelaksanaan pengkajian masalah aktual dan pengembangan demokrasi;
  4. Penyelenggaraan komunikasi, konsultasi dan kerjasama antar lembaga dalam rangka meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa;
  5. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang politik dan hubungan antar lembaga.

5.   Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat

Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas membantu Kepala Kantor dalam melaksanakan tugas di bidang perlindungan masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi :

  1. Penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. Penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan pedoman pembentukan dan peningkatan satuan-satuan perlindungan masyarakat;
  3. Penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional penanggulangan penyakit masyarakat, penyelamatan dan rehabilitasi bencana, mediasi dan fasilitasi pendidikan pendahuluan bela negara, dan intelijen dengan instansi terkait;
  4. Pelaksanaan mediasi dan fasilitasi pendidikan pendahuluan bela negara ;
  5. Pelaksanaan koordinasi penanggulangan penyakit masyarakat, penyelamatan dan rehabilitasi bencana, dan intelijen dengan instansi terkait;
  6. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perlindungan masyarakat.

 

BAB II

PERENCANAAN STRATEGIS

A.  Rencana Strategis

Dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, perencanaan strategis merupakan langkah awal yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah agar mampu menjawab tuntutan lingkungan strategis lokal, nasional dan global, dan tetap berada dalam tatanan Sistem Administrasi Negara Kesatuan Indonesia. Dengan pendekatan perencanaan strategis yang jelas dan sinergis, instansi pemerintah lebih dapat menyelaraskan visi dan misinya dengan potensi, peluang dan kendala yang dihadapi dalam upaya peningkatan akuntabilitas kinerjanya.

Dokumen Rencana Strategis Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Tegal Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2014 memuat visi, misi, tujuan, sasaran dan strategi, yang meliputi kebijakan dan program.

1.   Visi

Visi merupakan gambaran masa depan yang menantang tentang keadaan masa depan suatu Instansi Pemerintah untuk dapat berkarya, tetap konsisten dan eksis, antisipasi, inovatif dan produktif untuk menuju cita dan citra yang ingin diwujudkan. Untuk mewujudkan cita dan citra tersebut maka Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Tegal menetapkan visi  “Terwujudnya Persatuan Dan Kesatuan Bangsa, Politik Serta Perlindungan Masyarakt, Didukung Masyarakat Yang Demokratis Serta Menjunjung Tinggi Supremasi Hukum”.

2.   Misi

Misi merupakan sesuatau yang harus diemban atau dilaksanakan oleh suatu Instansi Pemerintah, sesuai dengan visi yang telah ditetapkan, agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil melaksanakan program-programnya dengan baik. Sejalan dengan visi yang telah ditetapkan, maka Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Tegal menetapkan misi :

a.   Melaksanakan perumusan dan penyiapan kebijakan teknis serta fasilitasi di bidang kesatuan bangsa;

b.   Melaksanakan perumusan kebijakan teknis dan fasilitasi di bidang politik dan hubungan antar lembaga;

c.   Melaksanakan perumusan kebijakan teknis dan fasilitasi di bidang perlindungan masyarakat;

d.   Melaksanakan pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan kabupaten.

3.   Tujuan dan Sasaran

3.1.   Tujuan

Tujuan merupakan penjabaran/implementasi dari pernyataan misi. Tujuan adalah sesuatu (apa) yang akan dicapai atau dihasilkan pada jangka waktu satu sampai dengan lima tahunan. Adapaun tujuan yang akan dicapai Kantor Kesbangpol dan Linmas sebagai berikut :

  1. Terwujudnya pembauran bangsa, pemantapan wawasan kebangsaan, pemantapan idiologi negara , dan pemantapan ketahanan bangsa
  2. Terwujudnya hubungan antar lembaga legislatif, eksekutif, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, partai politik, lemabaga penyelenggaran pemilu dan pelaksanaan pengembangan demokrasi
  3. Terwujudnya penanganan masyarakat aktual secara koordinatif
  4. Terwujudnya perlindungan masyarakat
  5. Terselenggaranya tugas pokok dan fungsi Kantor Kesbangpol dan Linmas.

3.2.   Sasaran

Sasaran adalah penjabaran dari tujuan secara terukur, yaitu sesuatu yang akan dicapai / dihasilkan secara nyata oleh instansi dalam jangka waktu tertentu.

Sasaran yang ingin dicapai oleh Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat sebagai berikut :

  1. Meningkatnya wawasan, pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pembauran bangsa;
  2. Meningkatnya wawasan, pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan wawasan kebangsaan;
  3. Meningkatnya wawasan, pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pemantapan idiologi negara;
  4. Meningkatnya wawasan, pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan ketahanan bangsa;
  5. Meningkatnya akurasi dan validasi data , mediasi dan fasilitasi hubungan lembaga legislatif dan eksekutif;
  6. Meningkatnya akurasi dan validasi data, mediasi dan fasilitasi hubungan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi dan lembaga swadaya masyarakat;
  7. Meningkatnya akurasi dan validasi data , mediasi dan fasilitasi hubungan lembaga penyelenggara pemilu;
  8. Meningkatnya mediasi dan fasilitasi hubungan pelaksanaan pengembangan demokrasi;
  9. Meningkatnya mediasi dan fasilitasi penanganan masalah aspek politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan, ketertiban dan hak azazi manusia;
  10. Meningkatnya koordinasi dalam rangka pengkajian , fasilitasi dan penanganan masalah aktual;
  11.  Meningkatnya perumusan hasil pengkajian masalah aktual dan rencana tindak lanjutnya;
  12. Tersedianya dan terpeliharanya data Ex. G 30 S/PKI;
  13. Meningkatnya pelaksanaan pemberian rekomendasi ijin/riset/penelitian/PKL/KKN;
  14. Meningkatnya fungsi dan peranan Satkorpulahtasida;
  15. Meningkatnya wawasan, pengetahuan, kesiapan , kewaspadaan dan ketrampilan hansip/linmas/hansip inti dalam bidang Kamtramtibmas dan kemungkinan munculnya ATHG serta penanggulangan bencana;
  16. Meningkatnya kewaspadaan dan kemampuan rakyat dan hansip/linmas terhadap kemungkinan munculnya ATHG;
  17. Meningkatnya fasilitasi dan koordinasi penanggulangan penyakit masyarakat;
  18. Meningkatnya wawasan, pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan bela negara;
  19. Meningkatnya tugas pokok dan fungsi Kantor Kesbangpol dan Linmas.

4.   Strategi/ Faktor-faktor  Kunci Keberhasilan

Agar tercapai kelancaran dan keterpaduan dalam upaya pencapaian sasaran dan tujuan Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Tegal mempunyai strategi sebagai berikut:

4.1.   Kebijakan.

Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan – ketantuan yang telah disepakati pihak-pihak terkait dan ditetapkan oleh yang berwenang unutk dijadikan pedoman atau petunjuk bagi setiap kegiatan aparatur pemerintah ataupun masyarakat, agar tercapai kelancaran dan keterpaduan dalam upaya mencapai sasaran , tujuan, misi dan visi organisasi.

Kebijakan yang diambil oleh Kantor  Kesbangpol dan Linmas untuk melaksanakan sasaran adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan mediasi dan fasilitasi pembauran bangsa.
  2. Meningkatkan mediasi dan fasilitasi pemantapan wawsan kebangsaan.
  3. Meningkatkan mediasi dan faslitasi pemantapan ideologi negara.
  4. Meningkatkan mediasi dan faslitasi pemantapan ketahanan negara.
  5. Meningkatkan akurasi dan validasi data, mediasi dan fasilitasi hubungan antar lembaga legislatif dan eksekutif.
  6. Meningkatkan akurasi dan validasi data, mediasi dan fasilitasi hubungan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi dan lembaga swadya masyarakat.
  7. Meningkatkan mediasi dan fasilitasi hubungan lembaga penyelenggara pemilu.
  8. Meningkatkan akurasi dan validasi data, mediasi dan fasilitasi hubungan partai politik.
  9. Meningkatkan mediasi dan fasilitasi hubungan pelaksanaan pengembangan demokrasi.
  10. Meningkatkan mediasi dan fasilitasi penanganan maslah aspek politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan, ketertiban dan hak azasi manusia.
  11. Meningkatkan koordinasi dalam rangka pengkajian, fasilitasi dan penanganan masalah aktual.
  12. Meningkatkan perumusan hasil pengkajian masalah aktual dan rencana tindak lanjutnya.
  13. Meningkatkan evaluasi pelaporan penanganan masalah aktual dan menyampaikan saran tindak lanjut penyelesaiannya.
  14. Meningkatkan pelaksanaan pemberian rekomendasi ijin/riset/penelitian/PKL/KKN.
  15. Meningkatkan fasilitasi dan koordinasi intelijen.
  16. Meningkatkan pengorganisasian rakyat dan pembentukan satuan-satuan Linmas/Hansip.
  17. Meningkatkan kewaspadaan dan kemampuan rakyat terhadap kemungkinan munculya ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan.
  18. Meningkatkan fasilitasi dan koordinasi penanggulangan penyakit masyarakat.
  19. Meningkatkan fasilitasi pendidikan bela negara.
  20. Meningkatkan tugas pokok dan fungsi Kantor Kesbangpol dan Linmas.

4.2.   Program

Program adalah kumpulan kegiatan yang sistematis dan terpadu untuk mendapatkan hasil yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa instansi pemerintah ataupun dalam rangka kerjasama dengan masyarakat, gunamencapai sasaran tertentu.

Program yang akan dilaksanakan oleh Kantor Kesbangpol dan Linmas untuk mencapai sasaran adalah sebagai berikut :

  1. Peningkatan mediasi dan fasilitasi pembauran bangsa
  2. Peningkatan mediasi dan fasilitasi pemantapan wawasan kebangsaan
  3. Peningkatan mediasi dan fasilitasi pemantapan idiologi negara
  4. Peningkatan mediasi dan fasilitasi pemantapan ketahanan bangsa
  5. Peningkatan akurasi dan validasi data, mediasi dan fasilitasi hubungan antar lembaga legislatif dan ekskutif
  6. Peningkatan akurasi dan validasi data, mediasi dan fasilitasi hubungan organisasi kemayarakatan, organisasi profesi dan lembaga swadya masyarakat.
  7. Meningkatkan mediasi dan fasilitasi hubungan lembaga penyelenggara pemilu
  8. Meningkatkan akurasi dan validasi data, mediasi dan fasilitasi hubungan partai politik
  9. Peningkatan mediasi dan fasilitasi hubungan pelaksanaan pengembangan demokrasi
  10. Peningkatan mediasi dan fasilitasi penanganan maslah aspek politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan, ketertiban dan hak azasi manusia
  11. Peningkatan koordinasi dalam rangka pengkajian, fasilitasi dan penanganan masalah aktual
  12. Peningkatan perumusan hasil pengkajian masalah aktual dan rencana tindak lanjutnya
  13. Peningakatan evaluasi palaporan penanganan maslah aktual dan penyampaian saran tindak lanjut penyelesaiannya
  14. Peningkatan pelaksanaan pemberian rekomendasi ijin/riset/penelitian/PKL/KKN
  15. Peningkatan fasilitasi dan koordinasi intelijen
  16. Peningkatan pengorganisasian rakyat dan pembentukan satu satuan Linmas/Hansip
  17. Peningkatan kewaspadaan dan kemampuan rakyat terhadap kemungkinan munculnya ATHG
  18. Peningkatan fasilitasi dan koordinasi penanggulangan penyakit masyarakat
  19. Peningkatan fasilitasi pendidikan bela negara
  20. Peningkatan tugas pokok dan fungsi Kantor Kesbangpol dan Linmas.

Rencana  strategis Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Tegal sebagaimana diuraikan diatas, secara jelas dapat ditunjukkan dalam formulir Rencana Strategis (RS) terlampir.

B.  Rencana Kinerja (Tahun 2010)

Rencana Kinerja Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Tegal yang ingin dicapai dalam Tahun 2010 adalah sebagai berikut :

1.   Sasaran

Sasaran yang ingin dicapai pada tahun 2010 meliputi:

  1. Meningkatnya wawasan, pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pembauran bangsa;
  2. Meningkatnya wawasan, pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan wawasan kebangsaan;
  3. Meningkatnya akurasi dan validasi data, mediasi dan fasilitasi hubungan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dan LSM;
  4. Meningkatnya akurasi dan validasi data, mediasi dan fasilitasi hubungan partai politik;
  5. Meningkatnya fungsi dan peranan Kominda;
  6. Meningkatnya wawasan, pengetahuan, kesiapan, kewaspadaan, dan ketrampilan Hansip/Linmas dalam bidang kamtramtibmas dan kemungkinan munculnya ATHG serta penanggulangan bencana;
  7. Meningkatnya wawasan, pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan bela Negara; serta
  8. Meningkatnya Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kesbangpol dan Linmas.

2.   Program

Program yang dilaksanakan oleh Kantor Kesbangpol dan Linmas untuk mencapai sasaran pada Tahun 2010 adalah sebagai berikut :

  1. Pelayanan Administrasi Perkantoran
  2. Peningkatan Sarana dan Prasaranan Aparatur
  3. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
  4. Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan
  5. Pemeliharaan Kantrantibmas dan Pencegahan Tindak Kriminal
  6. Pengembangan Wawasan Kebangsaan
  7. Kemitraan Pengembangan Wawasan Kebangsaan
  8. Pemberdayaan Masyarakat untuk Menjaga Ketertiban dan Keamanan
  9. Pendidikan Politik Masyarakat

3.   Kegiatan

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kantor Kesbangpol dan Linmas untuk mencapai sasaran, yang dibiayai dari APBD Kabupaten Tegal pada tahun 2010 adalah sebagai berikut:

  1. Kegiatan rutin dalam Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
  2. Kegiatan rutin dalam Program Peningkatan Sarana dan Prasarana
  3. Pendidikan dan Pelatihan Formal
  4. Penyiapan Tenaga Pengendali Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan
  5. Pelatihan Pengendalian Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan
  6. Pengendalian Keamanan Lingkungan
  7. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan
  8. Peningkatan Kerjasama dengan Aparat Keamanan dalam Teknik Pencegahan Kejahatan
  9. Peningkatan Kapasitas Aparat dalam rangka pelaksanaan Siskamswakarsa di Daerah
  10. Pelatihan Tenaga Pelaksana Pembauran TPP RT/RW
  11. Pelatihan Pembauran Bangsa bagi Generasi Muda dan Pramuka
  12. Peningkatan Kesadaran Masyarakat akan Nilai-nilai Luhur Budaya Bangsa
  13. Peningkatan Peran dan Fungsi FKKB dan FKUB
  14. Penyelenggaraan Pelatihan Kader Bela Negara
  15. Santunan Uang Duka dan Sakit bagi Anggota Hansip
  16. Penyuluhan Kepada Masyarakat (Pelatihan Pengurus Partai Politik, Ormas dan LSM ke Tingkat Provinsi)
  17. Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Partai Politik

Rencana Kinerja Tahunan untuk Tahun 2010 Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Tegal selengkapnya disajikan dalam Formulir RKT terlampir.

BAB III

AKUNTABILITAS KINERJA

 A.  Uraian Hasil Pengukuran Kinerja

Pengukuran kinerja didahului dengan penetapan indikator kinerja berupa masukan (Input), keluaran (Output), hasil (Outcome), manfaat (Benefit) dan dampak (Impact). Masukan (Input) adalah segala sesuatu yang dibutuhkan agar pelaksanaan kegiatan dan program dapat berjalan atau dalam rangka menghasilkan outputs, misalnya sumber daya manusia, dana, material, waktu, teknologi dan sebagainya. Dalam hal ini dibatasi hanya sampai pada sumber daya dana. Keluaran (output) adalah segala sesuatu berupa produk/jasa (fisik dan/atau non fisik) sebagai hasil langsung dari pelaksanaan suatu kegiatan dan program berdasarkan masukan yang digunakan. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran kegiatan pada jangka menengah. Outcome merupakan ukuran seberapa jauh setiap produksi/jasa dapat memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat. Dampak (Impact) adalah ukuran tingkat pengaruh sosial, ekonomi, lingkungan atau kepentingan umum lainnya yang dimulai oleh capaian kinerja setiap indikator dalam suatu kegiatan.

Selanjutnya dilakukan penetapan target kinerja untuk tiap-tiap indikator tersebut yang dalam hal ini hanya dibatasi pada indikator, masukan, keluaran, dan hasil. Target Kinerja adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran yang ingin dicapai yang mengindikasikan tingkat keberhasilan atau kegagalan.

Hasil Pengukuran Kinerja menunjukkan bahwa pada umumnya sasaran yang ditetapkan pada tahun 2010 telah dapat diwujudkan/dicapai. Secara rinci hasil Pengukuran Kinerja disajikan dalam Lampiran Pengukuran Kinerja Kegiatan (Formulir PKK) dan Pengukuran Pencapaian Sasaran (Formulir PPS).

B.  Evaluasi dan Analisis Akuntabilitas Kinerja

Kinerja Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Tegal yang ingin diwujudkan/dicapai dalam tahun 2010 tercermin dalam sasaran-sasaran sebagai berikut :

1.   Meningkatnya wawasan, pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pembauran bangsa

2.   Meningkatnya wawasan, pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan wawasan kebangsaan

3.   Meningkatnya akurasi dan validasi data, mediasi dan fasilitasi hubungan partai politik  organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi dan lembaga swadaya masyarakat;

4.   Meningkatnya akurasi dan validasi data, mediasi dan fasilitasi hubungan partai politik;

5.   Meningkatnya fungsi dan peranan Kominda;

6.   Meningkatnya wawasan, pengetahuan, kesiapan, kewaspadaan dan ketrampilan Hanip/Linmas/Hansip Inti dalam bidang kamtramtibmas dan kemungkinan munculnya ATHG serta penanggulangan bencana

7.   Meningkatnya wawasan, penngetahuan dan kesadaran masyarakat akan bela negara

8.   Meningkatnya tugas pokok dan fungsi Kantor Kesbangpol dan Linmas

Untuk mencapai sasaran tersebut di atas telah dilaksanakan berbagai program dan kegiatan selama tahun 2010

Pencapaian tiap-tiap sasaran dapat diuraikan sebagai berikut :

1.   Sasaran 1: Meningkatnya wawasan, pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pembauran bangsa

Sasaran ini didukung oleh 1 (satu) program dan 2 (dua) kegiatan, yaitu :

a.   Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan

–     Kegiatan Pelatihan Tenaga Pelaksana Pembauran (TPP) RT-RW

–     Pelatihan Pembauran Bangsa bagi Generasi Muda dan Pramuka

2.   Sasaran 2: Meningkatnya wawasan, pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan wawasan kebangsaan

Sasaran ini didukung oleh 1 (satu) program, dan 1 (satu) kegiatan yaitu :

a.   Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan

–     Kegiatan Peningkatan Kesadaran Masyarakat akan Nilai-nilai Luhur Budaya Bangsa

–     Peningkatan Peran dan Fungsi FKKB dan FKUB

3.   Sasaran 3: Meningkatnya akurasi dan validasi data, mediasi dan fasilitasi hubungan partai politik  organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi dan lembaga swadaya masyarakat

Sasaran ini didukung oleh 1 (satu) program, dan 1 (satu) kegiatan, yaitu :

  1. Program Pendidikan Politik Masyarakat

–     Penyuluhan Kepada Masyarakat (Pelatihan Pengurus Partai Politik, Ormas dan LSM ke Tingkat Provinsi)

4.   Sasaran 4: Meningkatnya akurasi dan validasi data, mediasi dan fasilitasi hubungan partai politik;

Sasaran ini didukung oleh 1 (satu) program, dan 1 (satu) kegiatan, yaitu :

  1. Program Pendidikan Politik Masyarakat

–     Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Partai Politik

5.   Sasaran 5: Meningkatnya fungsi dan peranan Kominda;

Sasaran ini didukung oleh 1 (satu) program, dan 1 (satu) kegiatan, yaitu :

  1. Program Pemeliharaan Kantrantibmas dan Pencegahan Tindak Kriminal

–     Peningkatan Kerjasama dengan Aparat Keamanan dalam Teknik Pencegahan Kejahatan

6.   Sasaran 6: Meningkatnya wawasan, pengetahuan, kesiapan, kewaspadaan, dan ketrampilan Hansip/Linmas dalam bidang kamtramtibmas dan kemungkinan munculnya ATHG serta penanggulangan bencana;

Sasaran ini didukung oleh 3 (tiga) program, dan 5 (lima) kegiatan, yaitu :

  1. Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan

–     Penyiapan Tenaga Pengendali Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan

–     Pelatihan Pengendalian Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan

–     Pengendalian Keamanan Lingkungan

  1. Program Pemeliharaan Kantrantibmas dan Pencegahan Tindak Kriminal

–     Monitoring, evaluasi, dan pelaporan

–     Peningkatan Kapasitas Aparat dalam rangka pelaksanaan Siskamswakarsa di Daerah

  1. Program Pemberdayaan Masyarakat untuk Menjaga Ketertiban dan Keamanan

–     Santunan Uang Duka dan Sakit bagi Anggota Hansip

7.   Sasaran 7: Meningkatnya wawasan, pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan bela Negara;

Sasaran ini didukung oleh 1 (satu) program, dan 1 (satu) kegiatan, yaitu :

  1. Program Kemitraan Pengembangan Wawasan Kebangsaan

–     Penyelenggaraan Pelatihan Kader Bela Negara

8.   Sasaran 8: Meningkatnya Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kesbangpol dan Linmas;

Sasaran ini didukung oleh 3 (tiga) program, yaitu :

  1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

b.   Peningkatan Sarana dan Prasaranan Aparatur

c.   Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur

 BAB IV

P E N U T U P

             Sistem Akuntabilitasi Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dibangun  dan dikembangkan dalam rangka perwujudan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan dan program yang dipercayakan kepada setiap Instansi Pemerintah, berdasarkan suatu sistem akuntabilitas yang memadai. Dalam hal ini, setiap Instansi Pemerintah secara periodik wajib mengkomunikasikan pencapaian tujuan dan sasaran strategis organisasi kepada para stakholders, yang dituangkan melalui Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, LAKIP juga berperan sebagai alat kendali, alat penilai kualitas kinerja, dan alat pendorong terwujudnya good governance. Dalam perspektif yang lebih luas, maka LAKIP ini juga berfungsi sebagai media pertanggungjawaban kepada publik.

Dari uraian LAKIP Kantor Kesbangpol dan Linmas Tahun 2010 dapat diketahui bahwa dalam tahun 2010 telah berhasil dilaksanakan kegiatan sesuai program dan sasaran. Dari pencapaian kegiatan di tahun 2010, maka dapat diketahui bahwa banyak sasaran yang dicanangkan dalam Rencana Strategis Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Tegal Tahun 2010-2014 yang tidak dapat dilaksanakan karena keterbatasan anggaran.

Kendala yang dihadapi dalam pencapaian sasaran pada tahun 2010 antara lain pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai jadwal yang telah ditetapkan; kurangnya koordinasi dengan lembaga terkait; kurangnya sarana dan prasarana; dan banyaknya kekosongan jabatan structural yang menghambat dinamika organisasi. Upaya untuk mengatasi kendala tersebut antara lain mengintensifkan pelaksanaan kegiatan sampai selesai sebelum tutup tahun anggaran, meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan dengan lembaga terkait, mengoptimalkan penggunaan sarana dan prasarana yang ada, serta optimalisasi pembagian tugas seluruh staf yang ada. Untuk sasaran yang belum dilakukan pada tahun 2010, telah diusulkan pembiayaannya  pada tahun 2011.

Demikian LAKIP ini disusun dengan harapan dapat menjadi informasi yang berguna semua pihak.

Slawi, 28 Maret 2010

KEPALA KANTOR KESBANGPOL DAN LINMAS

KABUPATEN TEGAL

 

 

M. AGUS SUNARJO

Pembina Tk. I

NIP.  19590914 198411 1 002

About kesbangpolkabtegal

Media informasi dan layanan publik Kantor Kesbangpol dan Linmas Kab. Tegal

Posted on 27 Oktober 2011, in Akuntabilitas Publik and tagged . Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar